
Bungaijaya.id– Pada tanggal 11 Juni 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas bersama Kejaksaan Negeri Kapuas mengadakan kegiatan pendampingan dan penerangan hukum dalam rangka program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi mengenai berbagai aspek hukum kepada masyarakat desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Desa Bungai Jaya dan dihadiri oleh perwakilan dari desa-desa sekitar. Program ini merupakan upaya pemerintah untuk mendekatkan akses hukum kepada masyarakat di wilayah pedesaan.
Program Jaga Desa dinilai sangat penting mengingat masih banyak masyarakat desa yang kurang memahami hukum dan hak-haknya. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kapuas berupaya memberikan pendampingan hukum secara langsung kepada warga. Materi yang disampaikan mencakup berbagai topik, seperti hukum agraria, perlindungan konsumen, serta tindak pidana umum. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat terhindar dari pelanggaran hukum akibat ketidaktahuan.
Acara tersebut diikuti oleh perwakilan dari beberapa desa, antara lain Desa Naning dan Desa Basarang Jaya. Kehadiran peserta dari berbagai desa menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap program ini. Selain mendapatkan materi dari jaksa, peserta juga diberi kesempatan untuk bertanya langsung mengenai persoalan hukum yang mereka hadapi. Interaksi ini dinilai sangat efektif untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi hukum.
Masyarakat menyambut baik kegiatan ini dengan mengajukan banyak pertanyaan seputar masalah hukum yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Para jaksa dengan sabar memberikan penjelasan dan solusi atas permasalahan yang diajukan. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang membutuhkan bimbingan hukum secara mendalam.
Kejaksaan Negeri Kapuas menjelaskan bahwa program Jaga Desa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai desa di Kabupaten Kapuas. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang berada di daerah terpencil, dapat memahami hukum dengan baik. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum akibat ketidaktahuan. Dukungan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat dinilai krusial untuk kesuksesan program ini.

Kegiatan di Desa Bungai Jaya juga dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan perangkat desa setempat. Mereka menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan Negeri Kapuas dalam memberikan pendampingan hukum. Menurut mereka, program seperti ini sangat dibutuhkan agar warga tidak mudah tertipu atau terjerat masalah hukum. Kerja sama antara pemerintah, kejaksaan, dan masyarakat diharapkan dapat terus ditingkatkan ke depannya.
Selain memberikan penyuluhan hukum, program Jaga Desa juga membuka layanan konsultasi gratis bagi warga yang membutuhkan bantuan hukum. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk berkonsultasi secara lebih mendalam mengenai masalah yang mereka hadapi. Kejaksaan Negeri Kapuas berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik demi terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum di tingkat akar rumput.
Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap agar program Jaga Desa dapat mengurangi angka pelanggaran hukum di wilayahnya. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat lebih taat terhadap peraturan yang berlaku. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu memberdayakan masyarakat desa dalam menyelesaikan masalah hukum secara mandiri. Dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk memperluas jangkauan program ini.
Ke depan, Kejaksaan Negeri Kapuas berencana mengadakan kegiatan serupa di desa-desa lain dengan materi yang lebih beragam. Mereka juga akan melibatkan lebih banyak instansi terkait, seperti kepolisian dan dinas sosial, untuk memberikan pemahaman yang komprehensif. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memahami hukum secara teori, tetapi juga tahu langkah praktis dalam menyelesaikan masalah. Program Jaga Desa diharapkan menjadi solusi tepat dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat.
Masyarakat yang hadir merasa sangat terbantu dengan adanya acara ini dan berharap dapat diadakan kembali di waktu mendatang. Melalui program Jaga Desa, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih sadar hukum dan mampu berkontribusi dalam menciptakan ketertiban di Kabupaten Kapuas.