Rekam medis elektronik 2026 menjadi bagian penting dalam transformasi layanan kesehatan Indonesia. Sistem ini mengubah pencatatan medis dari dokumen terpisah menjadi data kesehatan yang dapat terintegrasi secara elektronik.
Kementerian Kesehatan meluncurkan SATUSEHAT Rekam Medis Elektronik atau SATUSEHAT RME pada 1 September 2026. Layanan tersebut dirancang untuk menghubungkan data kesehatan pasien dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan dalam satu ekosistem nasional.
Melalui integrasi tersebut, data seperti diagnosis, hasil laboratorium, obat, tindakan medis, tanda vital, hingga radiologi dapat tersedia dalam riwayat kesehatan pasien. Akses tetap mengikuti kewenangan dan mekanisme persetujuan yang berlaku.
Apa Itu Rekam Medis Elektronik 2026?

Rekam medis elektronik atau RME merupakan rekam medis yang diselenggarakan secara elektronik oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Ketentuan penyelenggaraannya diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Permenkes tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 31 Agustus 2022 serta tercatat masih berlaku pada JDIH Kementerian Kesehatan. Peraturan tersebut menggantikan Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
Dalam penerapannya, RME tidak hanya berfungsi sebagai pengganti berkas kertas. Sistem tersebut juga menjadi bagian dari proses pertukaran data kesehatan secara terstandar melalui SATUSEHAT.
Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 mengamanatkan integrasi atau interoperabilitas sistem dan data rekam medis fasilitas pelayanan kesehatan dengan Platform SATUSEHAT.
Rekam Medis Elektronik Terintegrasi SATUSEHAT
Pada September 2026, Kementerian Kesehatan memperkenalkan SATUSEHAT RME sebagai bagian dari transformasi digital kesehatan nasional.
Konsep integrasi tersebut membuat data kesehatan tidak hanya tersimpan berdasarkan fasilitas pelayanan kesehatan. Data dapat terhubung berdasarkan individu dalam ekosistem SATUSEHAT.
SATUSEHAT menggunakan standar interoperabilitas kesehatan global HL7 FHIR untuk memungkinkan sistem informasi kesehatan saling berkomunikasi. Platform tersebut juga menggunakan proses validasi dan verifikasi dalam integrasi data.
Dengan sistem terintegrasi, riwayat kesehatan dapat membantu tenaga medis memperoleh informasi yang lebih lengkap ketika pasien mendapatkan pelayanan di fasilitas berbeda. Ketersediaan data tetap bergantung pada fasilitas kesehatan dan sistem RME yang telah terhubung dengan SATUSEHAT.
Data yang Dapat Masuk ke RME
Data yang terintegrasi dapat mencakup berbagai informasi pelayanan kesehatan. Kementerian Kesehatan menyebut beberapa jenis data yang dapat tersedia dalam SATUSEHAT RME.
Contohnya meliputi:
- Diagnosis.
- Hasil pemeriksaan laboratorium.
- Obat.
- Tindakan medis.
- Tanda vital.
- Data radiologi.
- Informasi kunjungan pelayanan kesehatan.
Dokumentasi teknis SATUSEHAT juga mencakup integrasi data pasien, kunjungan, anamnesis, pemeriksaan fisik, riwayat perjalanan penyakit, tujuan perawatan, dan rencana perawatan.
Apa Manfaat Rekam Medis Elektronik?
Penerapan RME dapat memberikan manfaat pada proses pelayanan kesehatan, terutama dari sisi ketersediaan informasi medis.
Ketika pasien berpindah fasilitas kesehatan, data yang sudah terintegrasi dapat membantu tenaga medis melihat informasi kesehatan yang relevan. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi kebutuhan pemeriksaan yang sama secara berulang apabila secara klinis masih relevan.
Bagi pasien, akses terhadap riwayat kesehatan juga menjadi lebih praktis. SATUSEHAT menyediakan fitur Rekam Medis yang memungkinkan pengguna melihat informasi medis yang bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Pada sisi sistem kesehatan, data terintegrasi dapat digunakan untuk mendukung pemantauan mutu pelayanan dan analisis berbasis data. Kementerian Kesehatan juga mengaitkan SATUSEHAT RME dengan pengembangan pembiayaan kesehatan berbasis mutu dan outcome.
Cara Melihat Rekam Medis Elektronik di SATUSEHAT
Akses rekam medis elektronik masyarakat tersedia melalui SATUSEHAT Mobile dengan mekanisme verifikasi identitas.
Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa verifikasi profil atau KYC digunakan untuk menghubungkan akun SATUSEHAT Mobile dengan data rekam medis menggunakan Nomor SATUSEHAT. Verifikasi tersebut dilakukan satu kali pada tahap awal dan dapat digunakan pada fasyankes yang terhubung SATUSEHAT.
Berikut alur umum akses RME:
- Buka aplikasi SATUSEHAT Mobile.
- Masuk ke fitur Rekam Medis atau Resume Medis.
- Lakukan verifikasi profil apabila belum pernah dilakukan.
- Ikuti proses verifikasi identitas sesuai petunjuk aplikasi atau fasilitas kesehatan.
- Setelah profil terverifikasi, masuk kembali ke fitur Rekam Medis.
- Buat atau masukkan PIN untuk mengakses informasi medis.
- Periksa riwayat pelayanan yang sudah dikirim dan terintegrasi.
Dokumentasi SATUSEHAT menyebut bahwa setelah profil terverifikasi, pengguna dapat masuk ke fitur Resume Medis dan membuat PIN untuk mengakses RME.
Mengapa Data Rekam Medis Belum Muncul?
Tidak semua data pelayanan kesehatan otomatis muncul pada saat yang sama.
SATUSEHAT menjelaskan bahwa rekam medis dapat belum tersedia apabila fasilitas kesehatan belum menggunakan RME, belum terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT, atau belum mengirimkan data ke platform.
Karena itu, ketiadaan data dalam aplikasi tidak selalu berarti rekam medis tidak pernah dibuat. Status integrasi fasilitas kesehatan menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan.
Siapa yang Dapat Mengakses Rekam Medis Elektronik?
Akses RME merupakan bagian dari perlindungan terhadap data kesehatan yang bersifat pribadi. SATUSEHAT menerapkan verifikasi identitas sebelum fitur rekam medis dapat digunakan.
Informasi resmi SATUSEHAT menyebut bahwa RME dapat diakses melalui SATUSEHAT Mobile setelah proses verifikasi profil. Sistem tersebut menghubungkan identitas pengguna dengan data kesehatan yang sesuai.
Data medis juga tidak dimaksudkan untuk dapat dilihat secara bebas oleh setiap pihak. Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa akses tenaga medis mengikuti kewenangan dan persetujuan pasien.
Keamanan Data Rekam Medis Elektronik 2026
Keamanan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan RME karena informasi yang dikelola mencakup data kesehatan dan identitas pribadi.
SATUSEHAT menyebut tiga prinsip utama keamanan RME, yaitu kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan. Implementasinya mengacu pada Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
SATUSEHAT juga menerapkan verifikasi profil serta PIN atau biometrik untuk memberikan lapisan perlindungan tambahan ketika mengakses RME.
Informasi kebijakan privasi SATUSEHAT menyatakan bahwa data pribadi yang telah tervalidasi dapat disimpan dalam SATUSEHAT, Platform, dan perangkat pengguna sesuai ketentuan yang berlaku. Infrastruktur penyimpanan dan pusat pemulihan bencana yang disebut dalam kebijakan tersebut berada di wilayah Indonesia.
Peran Fasilitas Kesehatan dalam RME
Fasilitas pelayanan kesehatan memiliki peran penting karena data RME berasal dari proses pelayanan yang berlangsung di fasilitas tersebut.
SATUSEHAT membagi sistem RME ke dalam dua kategori utama, yaitu sistem yang menggunakan mitra atau vendor serta sistem RME yang dikembangkan secara mandiri oleh fasilitas kesehatan.
Fasyankes yang menggunakan sistem dari mitra wajib memastikan sistem RME tersebut telah terverifikasi di SATUSEHAT Platform. Sistem RME mandiri juga memiliki proses registrasi tersendiri sebelum dapat digunakan dalam integrasi.
Integrasi tersebut diperlukan agar data pelayanan dapat dikirim menggunakan standar yang ditetapkan SATUSEHAT. Platform juga menyediakan dashboard untuk membantu fasyankes dan penyedia sistem memantau keberhasilan maupun kegagalan pengiriman data.
Apa yang Berubah pada Rekam Medis Elektronik 2026?
Perkembangan pada 2026 semakin menempatkan RME sebagai bagian dari ekosistem kesehatan nasional, bukan sekadar sistem pencatatan internal fasilitas kesehatan.
Peluncuran SATUSEHAT RME pada 1 September 2026 menjadi salah satu perkembangan terbaru. Kementerian Kesehatan menyatakan sistem tersebut dirancang agar data kesehatan pasien dapat terhubung dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.
Perubahan tersebut juga terlihat dari pengembangan viewer RME, integrasi data, standardisasi menggunakan HL7 FHIR, serta mekanisme verifikasi identitas pasien.
Meski demikian, integrasi nasional tidak berarti seluruh riwayat medis langsung tersedia dalam satu waktu. Kelengkapan data tetap bergantung pada kesiapan sistem RME dan pengiriman data dari fasilitas kesehatan terkait.