Aturan PPh seller marketplace 2026 mengalami perubahan mekanisme melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Ketentuan tersebut mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui marketplace.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dimulai 1 November 2026. Sebelumnya, penerapan ketentuan sempat dijadwalkan lebih awal, tetapi ditunda sampai 31 Oktober 2026 untuk memberikan waktu penyesuaian sistem.
Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto transaksi, dengan dasar pengenaan tidak termasuk PPN dan PPnBM. Kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak dari penyetoran oleh seller menjadi pemungutan melalui marketplace.
Apa Itu Aturan PPh Seller Marketplace 2026?

Aturan PPh seller marketplace 2026 merupakan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang diperoleh melalui perdagangan dengan mekanisme sistem elektronik. Dasar hukumnya adalah PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang diterbitkan Kementerian Keuangan.
Dalam mekanisme baru, marketplace yang memenuhi kriteria dan ditunjuk pemerintah berperan sebagai pihak pemungut pajak. Pajak kemudian disetor dan dilaporkan oleh pihak marketplace sesuai ketentuan perpajakan.
DJP menjelaskan bahwa mekanisme tersebut bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan serta menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara perdagangan melalui kanal digital dan perdagangan konvensional.
Kapan PPh Marketplace Mulai Berlaku?
Pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dimulai pada 1 November 2026. Penundaan sampai 31 Oktober 2026 tidak mengubah substansi kebijakan dalam PMK 37 Tahun 2025.
Berikut ringkasan aturan PPh seller marketplace 2026:
| Ketentuan | Informasi |
|---|---|
| Dasar hukum | PMK Nomor 37 Tahun 2025 |
| Mulai berlaku | 1 November 2026 |
| Tarif PPh Pasal 22 | 0,5 persen |
| Dasar pengenaan | Peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM |
| Batas omzet bebas pemungutan | Sampai dengan Rp500 juta per tahun bagi WP orang pribadi dengan syarat administratif |
Berapa Tarif PPh Seller Marketplace 2026?
Tarif PPh seller marketplace 2026 melalui mekanisme PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan. PPN dan PPnBM tidak termasuk dalam dasar pengenaan pajak.
Sebagai contoh, transaksi dengan peredaran bruto Rp10 juta menghasilkan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp50 ribu apabila transaksi memenuhi ketentuan pemungutan.
| Omzet Transaksi | Tarif | PPh Pasal 22 |
|---|---|---|
| Rp5 juta | 0,5% | Rp25.000 |
| Rp10 juta | 0,5% | Rp50.000 |
| Rp50 juta | 0,5% | Rp250.000 |
| Rp100 juta | 0,5% | Rp500.000 |
PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan. Untuk kondisi tertentu, pungutan juga dapat menjadi kredit pajak atau pengurang PPh terutang dalam SPT Tahunan.
Seller dengan Omzet Rp500 Juta Apakah Kena Pajak?
Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 marketplace, sepanjang surat pernyataan sesuai ketentuan telah disampaikan kepada marketplace.
Perhitungan Rp500 juta bukan berdasarkan satu toko saja. DJP menjelaskan bahwa peredaran bruto dihitung dari keseluruhan usaha, termasuk toko online dan toko offline.
Syarat Bebas Pungutan PPh Marketplace
Seller orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta perlu memenuhi persyaratan administratif agar sistem marketplace tidak melakukan pemungutan otomatis.
Langkah yang perlu dilakukan meliputi:
- Melengkapi data identitas berupa NPWP atau NIK.
- Menyampaikan surat pernyataan peredaran bruto sesuai format PMK 37 Tahun 2025.
- Membubuhkan meterai sesuai ketentuan.
- Menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
- Memastikan data toko dan identitas perpajakan sesuai.
Satu surat pernyataan dapat digunakan untuk seluruh akun dan marketplace yang dimiliki dengan identitas wajib pajak yang sama.
Bagaimana Jika Omzet Melebihi Rp500 Juta?
Ketentuan berbeda berlaku ketika akumulasi peredaran bruto pada tahun berjalan sudah melebihi Rp500 juta. Seller wajib menyampaikan surat pernyataan bahwa omzet telah melewati batas tersebut paling lambat pada akhir bulan ketika batas Rp500 juta terlampaui.
Pemungutan PPh Pasal 22 kemudian dilakukan marketplace mulai masa pajak berikutnya setelah informasi atau surat pernyataan diterima sesuai ketentuan.
Sebagai ilustrasi, apabila akumulasi omzet melewati Rp500 juta pada September 2026 dan informasi disampaikan sesuai batas waktu, pemungutan mengikuti mekanisme yang berlaku pada masa pajak berikutnya.
Marketplace Mana yang Ditunjuk sebagai Pemungut?
DJP telah menyampaikan implementasi PMK 37 Tahun 2025 melalui penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Dalam informasi resmi DJP, empat platform yang disebut adalah Blibli, Lazada, Shopee, dan Tokopedia.
Penunjukan marketplace tidak berarti seluruh transaksi otomatis dikenai PPh Pasal 22. Status pemungutan tetap bergantung pada karakteristik pedagang, transaksi, omzet, serta dokumen perpajakan yang memenuhi ketentuan.
Transaksi yang Tidak Dipungut PPh Pasal 22
PMK 37 Tahun 2025 juga mengatur sejumlah transaksi yang tidak menjadi objek pemungutan oleh marketplace. Pengecualian mencakup beberapa kategori pedagang dan jenis transaksi tertentu.
Beberapa pengecualian antara lain:
- Penjualan oleh WP orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta yang telah menyampaikan surat pernyataan.
- Jasa pengiriman atau ekspedisi tertentu oleh WP orang pribadi sebagai mitra perusahaan aplikasi angkutan.
- Transaksi oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22.
- Penjualan pulsa dan kartu perdana.
- Transaksi emas dan kategori tertentu yang diatur dalam PMK.
- Pengalihan hak atas tanah atau bangunan beserta transaksi terkait sesuai ketentuan.
Apa yang Perlu Disiapkan Seller Sebelum November 2026?
Masa sebelum 1 November 2026 dapat digunakan untuk memastikan data perpajakan dan informasi omzet sudah sesuai. Persiapan administratif menjadi bagian penting karena pemungutan dilakukan melalui sistem marketplace.
Beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan:
- Periksa kesesuaian NIK atau NPWP dengan data toko.
- Hitung akumulasi omzet dari seluruh toko online dan offline.
- Pastikan status omzet berada di bawah atau di atas batas Rp500 juta.
- Siapkan surat pernyataan sesuai format PMK 37 Tahun 2025 jika memenuhi syarat.
- Periksa informasi pemungutan pajak pada invoice marketplace.
- Simpan dokumen transaksi sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
- Perhatikan pengumuman resmi DJP dan marketplace menjelang 1 November 2026.
Kesimpulan
Aturan PPh seller marketplace 2026 berdasarkan PMK 37 Tahun 2025 mulai diberlakukan pada 1 November 2026 setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026. Tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang memenuhi ketentuan.
WP orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 marketplace apabila telah memenuhi persyaratan surat pernyataan. Bagi seller dengan omzet yang melewati batas tersebut, pemungutan dilakukan marketplace sesuai mekanisme yang ditetapkan DJP.