Bursa Efek Indonesia (BEI) memangkas batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham dari 15 persen menjadi 7 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada 19 Oktober 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 31 Desember 2026. BEI akan mengevaluasi kembali ketentuan tersebut mengikuti perkembangan pasar.
Perubahan ini berlaku untuk perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Saham dengan harga di atas Rp10 kini memiliki batas penurunan harian 7 persen, sedangkan saham berharga Rp1 hingga Rp10 tetap menggunakan batas nominal Rp1.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus membantu mengendalikan volatilitas pasar. Bagi investor, perubahan ini penting karena memengaruhi batas penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan.
Perubahan Aturan ARB Saham Mulai 19 Oktober 2026
BEI menetapkan perubahan batas ARB melalui Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ketentuan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yang tercantum dalam Surat Keputusan Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
Perubahan utama terletak pada batas penurunan harga saham di atas Rp10. Sebelumnya, batas ARB untuk kelompok saham tersebut mencapai 15 persen. Kini, batasnya menjadi 7 persen.
Berikut rincian batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) berdasarkan kelompok harga saham.
| Rentang Harga Saham | Batas ARA | Batas ARB |
|---|---|---|
| Rp1–Rp10 | Rp1 | Rp1 |
| Di atas Rp10–Rp200 | 35% | 7% |
| Di atas Rp200–Rp5.000 | 25% | 7% |
| Di atas Rp5.000 | 20% | 7% |
Tabel tersebut menunjukkan bahwa batas ARA tidak mengalami perubahan. Penyesuaian difokuskan pada batas ARB, sedangkan saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 tetap menggunakan batas nominal Rp1.
Alasan BEI Memangkas Batas Penurunan Saham
BEI menyatakan penyesuaian ARB dilakukan untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien. Kebijakan ini juga diharapkan memberi kesempatan kepada investor untuk mengevaluasi informasi sebelum mengambil keputusan investasi.
Langkah tersebut muncul ketika pasar saham Indonesia menghadapi tekanan dan ketidakpastian. Salah satu perhatian pelaku pasar adalah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai konsultasi terkait kemungkinan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa pengumuman MSCI menimbulkan ketidakpastian yang berpotensi memicu aksi jual lanjutan. Karena itu, penyesuaian batas ARB menjadi salah satu langkah untuk meredam kepanikan investor.
Meski demikian, pembatasan penurunan harian tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan pasar modal. Pergerakan saham tetap dipengaruhi kondisi ekonomi, kinerja emiten, likuiditas, kepercayaan investor, dan sentimen global.
Dampak ARB 7 Persen bagi Investor
Batas ARB menentukan batas penurunan harga yang diperbolehkan dalam mekanisme perdagangan bursa. Ketika harga mencapai batas tersebut, sistem perdagangan menerapkan penolakan otomatis terhadap pesanan pada harga yang melampaui batas sesuai ketentuan.
Perubahan dari 15 persen menjadi 7 persen membuat ruang penurunan harian lebih sempit bagi saham yang tercakup dalam aturan baru. Namun, kebijakan ini tidak menjamin harga saham akan pulih atau tekanan jual langsung berakhir.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan investor meliputi:
- Pengelolaan risiko tetap diperlukan, terutama ketika pasar mengalami volatilitas tinggi.
- Analisis fundamental perusahaan tetap penting untuk menilai kondisi bisnis dan prospek emiten.
- Likuiditas saham perlu diperhatikan karena batas ARB tidak menjamin tersedianya pembeli.
- Keputusan investasi sebaiknya tidak hanya bergantung pada pergerakan harga harian.
Sebagai ilustrasi sederhana, saham dengan harga acuan Rp1.000 memiliki penurunan sebesar Rp70 jika dihitung menggunakan persentase 7 persen. Namun, harga aktual mengikuti ketentuan fraksi harga dan mekanisme perdagangan BEI.
Bagi investor jangka pendek, perubahan batas ini dapat memengaruhi strategi transaksi. Sementara itu, investor jangka panjang tetap perlu mempertimbangkan kinerja keuangan, valuasi, prospek usaha, dan toleransi risiko.
Masa Berlaku Kebijakan ARB Terbaru
Ketentuan ARB 7 persen berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. BEI menyatakan kebijakan tersebut akan dievaluasi kembali berdasarkan perkembangan kondisi pasar.
Dengan demikian, ketentuan setelah 31 Desember 2026 belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pengumuman tersebut. Investor perlu memantau informasi resmi BEI untuk mengetahui apakah kebijakan akan diperpanjang, diubah, atau dikembalikan ke ketentuan sebelumnya.
Perubahan batas ARB merupakan penyesuaian mekanisme perdagangan, bukan jaminan perlindungan penuh dari kerugian. Pemahaman terhadap aturan bursa perlu disertai analisis emiten dan pengelolaan risiko agar keputusan investasi tetap terukur.