Smallest Font Largest Font

Gaji SPPI Merah Putih 2026 Ternyata Ikut UMK, Ini Aturan Terbarunya

Gaji SPPI Merah Putih 2026 menjadi perhatian setelah pemerintah menetapkan aturan baru mengenai penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Berbeda dari informasi awal yang menyebut kisaran Rp5 juta hingga Rp8 juta, ketentuan terbaru menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK sesuai wilayah penugasan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, termasuk aturan mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas manajer.

Gaji SPPI Merah Putih 2026 Mengikuti UMK

Istilah SPPI dalam program ini merujuk pada Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang disiapkan untuk mendukung pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Berdasarkan Pasal 51 Perpres Nomor 82 Tahun 2026, manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mendapatkan gaji sebesar UMK sesuai wilayah penugasan serta tunjangan.

Artinya, gaji tidak memiliki satu nominal yang sama untuk seluruh manajer di Indonesia karena UMK setiap kabupaten dan kota berbeda.

Perkiraan Gaji Berdasarkan UMK 2026

Sejumlah laporan setelah terbitnya Perpres menyebut kisaran UMK yang menjadi dasar penghasilan manajer berada sekitar Rp2,32 juta hingga Rp5,99 juta.

Berikut gambaran berdasarkan wilayah dengan UMK yang dilaporkan sebagai acuan:

Keterangan Nominal Dasar
UMK terendah yang menjadi contoh Sekitar Rp2,32 juta UMK Kabupaten Banjarnegara
UMK tertinggi yang menjadi contoh Sekitar Rp5,99 juta UMK Kota Bekasi
Dasar penghasilan manajer UMK wilayah penugasan Pasal 51 Perpres 82/2026

Kisaran tersebut bukan angka gaji nasional yang berlaku seragam, melainkan gambaran berdasarkan UMK daerah tertentu pada 2026.

Apakah Ada Tunjangan untuk Manajer SPPI?

Selain gaji berdasarkan UMK, Perpres Nomor 82 Tahun 2026 juga mengatur pemberian tunjangan serta fasilitas lainnya bagi manajer.

Namun, nominal setiap tunjangan tidak dapat disamakan dengan daftar Rp2 juta tunjangan jabatan, Rp1,5 juta insentif, atau paket Rp16,25 juta yang sebelumnya beredar.

Pemerintah sebelumnya telah menyatakan bahwa informasi penghasilan Rp16 juta lebih tersebut bukan besaran gaji resmi yang telah ditetapkan.

Mekanisme Penetapan Tunjangan

Perpres memberikan mekanisme pengusulan tunjangan dan fasilitas kepada kementerian yang mengurusi keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

Dengan demikian, nominal tunjangan perlu dibedakan dari gaji pokok yang menggunakan UMK wilayah penugasan.

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Gaji dasar mengikuti UMK kabupaten/kota.
  • Besaran gaji berbeda berdasarkan lokasi penugasan.
  • Manajer memperoleh tunjangan sesuai ketentuan.
  • Fasilitas lain dapat diberikan berdasarkan aturan yang berlaku.
  • Nominal tunjangan tidak boleh disamakan dengan informasi tidak resmi di media sosial.

Status Kerja Manajer Koperasi Merah Putih

Manajer yang ditempatkan dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan berstatus sebagai PNS.

Informasi terbaru menyebut manajer ditempatkan sebagai pegawai PT Agrinas Pangan Nusantara dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT selama dua tahun.

Skema tersebut berkaitan dengan pelaksanaan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada masa awal program.

Siapa yang Membayar Gaji?

Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa gaji manajer pada masa awal operasional akan dibiayai melalui APBN selama dua tahun.

Setelah periode tersebut, pembiayaan gaji direncanakan beralih kepada koperasi melalui pendapatan kegiatan usaha.

Karena itu, informasi mengenai sumber pembayaran perlu dibedakan antara masa awal program dan periode setelah koperasi mulai berjalan secara mandiri.

Kapan Manajer SPPI Mulai Bekerja?

Setelah Perpres Nomor 82 Tahun 2026 diterbitkan, proses penempatan manajer memasuki tahap pelaksanaan.

Laporan terbaru menyebut sebanyak 28.626 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah direkrut dan dilatih, sedangkan operasional di sejumlah wilayah dijadwalkan mulai berlangsung pada Oktober 2026.

Bagi peserta yang telah dinyatakan lolos, informasi penempatan dan kompensasi dapat diperhatikan melalui dokumen resmi seperti surat penawaran kerja atau SK pengangkatan.

Langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan informasi:

  • Periksa surat penawaran kerja dari pihak yang berwenang.
  • Periksa lokasi penempatan koperasi.
  • Cocokkan UMK daerah dengan ketentuan 2026.
  • Perhatikan komponen tunjangan dalam dokumen resmi.
  • Hindari menjadikan unggahan media sosial sebagai dasar kepastian gaji.
  • Tunggu pengumuman resmi apabila terdapat perubahan mekanisme.

Gaji SPPI Merah Putih Bukan Rp16 Juta

Angka Rp16 juta hingga Rp16,25 juta sempat beredar sebagai perkiraan total penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Namun, angka tersebut tidak menjadi ketentuan gaji resmi setelah pemerintah menetapkan dasar penghasilan melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2026.

Perbedaan informasi terjadi karena pembahasan gaji sebelum Perpres diterbitkan masih berlangsung dan belum memiliki angka final.

Setelah regulasi terbit, dasar gaji yang digunakan adalah UMK sesuai wilayah penugasan, sementara tunjangan dan fasilitas mengikuti mekanisme persetujuan pemerintah.

Kesimpulan

Gaji SPPI Merah Putih 2026 untuk posisi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak ditetapkan sebesar Rp5 juta atau Rp8 juta secara nasional.

Aturan terbaru menetapkan gaji berdasarkan UMK kabupaten/kota sesuai wilayah penugasan, ditambah tunjangan dan fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, nominal akhir setiap manajer dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya. Informasi paling akurat perlu mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2026, SK pengangkatan, serta surat penawaran kerja resmi.

Leave a Comment